Mengenal Sistem Pemerintahan Desa Dan Kecamatan
A.Desa
|.Lingkungan Desa
Yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
2.Perangkat Desa
Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur pemerintahan desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya,seperti skretariat desa, pelaksanaan teknis, dan unsur kewilayahan.
Hi !
Sunday, September 23, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment